PEMALANG – Organda Kabupaten Pemalang menuntut Pemerintah Kabupaten Pemalang karena dinilai ingkar dalam menyalurkan program bantuan sosial (Bansos) kepada para supir angkutan umum, ojek online dan ojek pangkalan, Rabu ( 7/11/2022 ) siang.
Dari 1500 orang yang tercatat sejak bulan September 2022 lalu oleh pengurus DPC Organda Kabupaten Pemalang hingga kini belum terealisasi. Padahal data yang diminta itu seluruhnya sudah dilaporkan, baik ke Dinas Perhubungan maupun Dinas Sosial Kabupaten Pemalang untuk dilakukan verifikasi.
Bansos dampak inplasi itu rencananya akan diberikan sekaligus sebesar Rp 600 ribu kepada penerima hak yaitu para supir angkutan umum, ojek online dan ojek pangkalan sebagimana kesepakatan awal pada bulan Desember 2022.
Namun hingga waktu yang dijanjikan, Pemda Kabupaten Pemalang dalam hal ini Dinas Sosial hanya bisa merealisasikan kurang 200 orang yang akan menerima bantuan tersebut dengan dalih data eror dan sudah menerima program Bansos lainya.
koordinator aksi Andi Rustono sekaligus ketua DPC Organda Kabupaten Pemalang sangat menyayangkan sikap para pejabat pada dinas terkait yang terkesan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
“Kita sejak bulan September lalu sudah kerja keras, mendata masyarakat yang menggantungkan hidupnya di jalan seperti supir dan kernet angkutan serta para ojek online dan pangkalan sebanyak 1500 orang. Karena itu adalah perintah dari Dinas Sosial melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang yang rencananya akan diberikan bantuan setelah harga BBM naik,” kata Andi.
Selain itu kata Andi, ketidak profesional para pejabat dalam menjalankan tugasnya tersebut juga terbukti pada tarif angkutan umum yang tidak kunjung disampaikan kepada masyarakat. Padahal, kenaikan harga BBM telah lama terjadi dan itu biasanya ada kenaikan tarif resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan.
Tiga bulan lalu, lanjut Andi, terdapat kesepakatan melalui rapat bersama perwakilan angkutan umum jurusan Comal-Pemalang, angkutan kota (Koperanda), bus 3/4 jurusan Pemalang Randudungkal, Purwokerto di sekretariat DPC Organda yang dihadiri langsung oleh Dinas Perhubungan dan Polantas pada Polres Pemalang.
” Kami tidak ngerti pola dan cara pejabat dalam bekerja, urusan tarif resmi saja sampai berlarut-larut tidak ada kepastian. Mereka itu soal tarif resmi beracuan dengan apa setelah harga BBM naik jika pemerintah saja terkesan acuh,” katanya.
Oleh karena itu, dengan aksi unjukrasa damai ini, duduk bersama dengan pihak terkait lebih penting dan persoalan yang seharusnya diselesaikan dengan cepat tidak berlarut-larut dapat direalisasikan bukan hanya janji-, janji saja.
Dalam Bansos itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 pada 5 September 2022. Untuk mendukung program penanganan dampak inflasi, pemerintah daerah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial periode Oktober sampai Desember 2022.
Dalam pasal 2 ayat 2 pada peraturan tersebut bahwa Belanja wajib perlindungan sosial digunakan untuk pemberian bantuan sosial termasuk kepada ojek, usaha mikro, kecil, dan menengah; dan nelayan, penciptaan lapangan kerja dan/ atau pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.
Ragil74.