Oknum Perangkat Desa Pendil diduga lakukan pungli Bansos BPNT

Oknum Perangkat Desa Pendil diduga lakukan pungli Bansos BPNT
Foto : Kantor Desa Pendil

Probolinggo, detiknusantaraNET – Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang sejatinya untuk membantu masyarakat yang kurang mampu, malah di jadikan obyek pungutan liar oleh Oknum tertentu, bahkan di duga pelakunya oknum pegawai pemerintahan desa,/perangkat desa, yang mengakibatkan kerugian keluarga penerima manfaat (KPM).

Sebut saja Siti Romlah yang berdomisili di RT 018 RW 05 dusun Manggar, desa pendil Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo menjelaskan bahwa dirinya merasa keberatan dengan adanya pungutan uang yang dilakukan oleh ketua kelompok sebesar Rp 8000 (Delapan ribu rupiah) di setiap kali pencairan, apalagi praktek pungli tersebut diberlakukan kepada semua Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) di saat pencairan.

Mirisnya lagi, praktek pungutan liar/pungli tersebut dilakukan oleh seorang oknum perangkat desa yang notabene harus melayani masyarakat, tapi tidak demikian yang dilakukan oleh oknum perangkat yang bernama Ahmad, menindak lanjuti adanya transaksi terselubung ini, Ketua RT 018 RW 05, membenarkan adanya praktek Pungli tersebut,  bahkan dia menegaskan bahwa praktet pungutan liar tersebut sudah lama terjadi dengan alasan transpot,

“Benar, setiap ada pencairan BPNT semua KPM diwajibkan membayar uang tambahan sebesar delapan ribu rupiah, bahkan ini sudah lama terjadi”.tegasnya pada media, Minggu,21/11/2021.

Di tempat terpisah awak media juga mendatangi dan mewawancarai salah satu tokoh masyarakat setempat dirinya mengaku geram dengan adanya oknum yang bermain-main di Bantuan Sosial, baik bantuan PKH ataupun BPNT.

“Disini hampir semua kartu ATM PKH atau BPNT tidak di pegang KPM, KPM hanya baru baru ini saja yang pegang setelah kepala desa di pegang oleh PJ, padahal di undang undangnya jelas, kartu ATM tidak boleh di pegang siapapun kecuali KPM.tapi tidak dengan warga di Pendil ini yang pegang kok malah ketua kelompok “.jelasnya.

Baca Juga :  Ketum GMAS Lantik Pengurus DPW LSM GMAS Jatim Di Malang

“Apalagi ini sudah sangat jelas tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.jadi saya Geram terhadap oknum yang sudah melakukan pungutan liar kepada KPM.”

Kasus ini tidak bisa di biarkan harus di proses secara hukum agar tidak bermain main dengan hak nya orang miskin.
Tegasnya kepada awak media.

Di ketahui sebelumnya bahwa, Ahmad selaku perangkat desa pendil yang di duga sebagai penerima uang dari KPM saat di hubungi lewat pesan singkat account jejaring sosial Whatsapp dirinya hanya membaca saja setelah itu no Whatsapp awak media di blokir.

Saat awak media mengklarifikasi ke TKSK Banyuanyar, diri nya menjelaskan, dengan adanya pemberitaan kemarin, sampai ada warga yang pingsan pak, padahal dari pihak agen sudah menjadwal masing-masing dusun untuk pengambilan sembako di balai desa pendil.

Lebih lanjut, TKSK Banyuanyar menjelaskan “yang namanya warga kalau sudah ada penyaluran pasti pingin cepat-cepat dapat meskipun nyawa taruhannya pak, ya Allah yang pengaduan 1 orang menyebabkan adanya korban seandainya dari pihak pengadu itu banyak yang tahu, saya gak bisa bilang apa apa pak.” Ungkap TKSK kepada awak media detiknusantaraNET. (Bang Udin)

error: