Oknum Mantan Kades di Probolinggo Aniaya Warganya

Oknum Mantan Kades di Probolinggo Aniaya Warganya

Probolinggo, detiknusantaraNET – Kasus penganiayaan di Dringu, Probolinggo Senin 08/11/2021 dengan Korban LS (21) warga Dringu ramai jadi obrolan, pasalnya BH yang diduga sebagai pelaku tidak hanya mendaratkan Bogem, pelaku juga sempat gunakan kaki untuk melukai saat korban mulai terkapar di aspal.

Hal itu disampaikan SM warga Dringu yang menyaksikan kejadian pagi itu. Tidak sendiri, SM juga mengaku menyaksikan kejadian itu bersama ibu-ibu lain yang kebetulan belanja di toko yang tak jauh dari tempat kejadian.

“La kok tega, lawong anaknya sudah jatuh kok sek ditendangi, diinjak. jelas kalah la, lawong yang dipukul kecil, yang mukul badanya besar, gitu kok mau nyalon lagi” kata ibu ibu 09/11/2021

BH yang diduga sebagai pelaku adalah Mantan kepala desa ( Kades) Dringu periode 2015-2021 yang akan mencalonkan diri lagi di pemilihan Kades desa Dringu Februari 2022 mendatang.

Berawal dari giat demo warga Dringu terkait penolakan penerbitan surat kinerja baik untuk BH ke kantor kecamatan Dringu pada senin (08/11/2021 LS bersama beberapa temanya yang diduga sala satu peserta aksi mendapat penghadangan oleh BH dan kawan-kawanya yang didatangkan dari kota lain. Alhasil, dua kubu yang bersebrangan itu adu mulut dan berakhir pada pemukulan.

Dikutip dari surat pelaporan nomor : LP/B/69/XI/2021/POLSEK DRINGU/POLRES PROBOLINGGO/POLDA JATIM, Polisi menetapkan terduga pelaku dengan pasal 170 KUHP, yang berbunyi bahwa setiap pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Oknum Mantan Kades di Probolinggo Aniaya Warganya

Menurut Kuasa hukum korban Kikis Mukisa SH., dirinya telah menyiapkan beberapa langka hukum terkait klien nya, termasuk akan meminta pihak kepolisian untuk melakukan penangkapaan, karena ancaman pidana di atas lima tahun.

Baca Juga :  Bupati Purworejo Lantik dan Kukuhkan 28 Pejabat Struktural dan Kepala Sekolah

“Beberapa langka hukum sudah kita siapkan, termasuk meminta kepolisian untuk menagkap pelaku, karena ini 170 KHUP, ancamanya di atas lima tahun,.” kata Kikis di konfirmasi melalui seluler, Selasa (09/11/2021).

“Saya heran, maksud dia mendatangkan warga dari kota lain itu apa, ada indikasi ini sudah perencanaan”. Lanjutnya.

Kikis menyayangkan kejadian seperti ini harus terjadi, karena menurutnya saat peristiwa itu terjadi, banyak aparat berada di lokasi sedang tugas pengamanan.

“Ini kejadian kan didepan aparat keamanan loh kenapa pelaku tidak langsung ditangkap, bahkan info yang saya terima, salah satu yang melerai kejadian itu adalah aparat. Bisa dibayangkan, didepan polisi saja mereka berani, bagaimana kalau tidak ada aparat” lanjut Kikis.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Kadafi dikonfirmasi, bahwa kasus kini dalam penanganan satreskrim polres Probolinggo. Untuk kejadian saat ini di tangani oleh satreskrim dan akan di proses secara profesional. ucapnya Terima kasih” jawabnya lewat pesan whatsApp(RH)

error: