Minta Jatah Keamanan Rp 22 juta, 3 Anggota Ormas Diringkus Polisi

Minta Jatah Keamanan Rp 22 juta, 3 Anggota Ormas Diringkus Polisi

TANGERANG – Polisi meringkus tiga anggota Ormas yang sok jagoan meminta uang jatah preman ke pelaksana pengerjaan proyek renovasi Jembatan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menyebut, pelaku meminta uang keamanan Rp 22 juta dengan dalih sebagai uang keamanan. Jika tak dikasih mereka akan hentikan proyek revitalisasi Jembatan Dadap.

“Total yang diminta sebesar Rp 22 juta, tetapi pas beraksi alasannya meminta kekurangan uang keamanan Rp 12 juta,” ujar Zain dalam keterangannya Sabtu (12/11/2022).

Ketiga tersangka dugaan pemerasan itu berinisial RAW (37 tahun), AD (47) dan MY (50). Dalam menjalankan aksinya, pelaku mendatangi dan mengintimidasi para pekerja proyek yang sedang bekerja di lapangan. Mereka menghentikan seluruh aktivitas pengerjaan proyek sampai kekurangan uang keamanan Rp 12 juta dari total Rp 22 juta dibayarkan.

“Penangkapan dilakukan di Rumah Makan Saung Ibu, Kecamatan Teluknaga pada saat penyerahan uang yang diminta oleh para pelaku, setelah pihak CV RJP selaku pelaksana pengerjaan proyek merasa terancam dan dirugikan atas perbuatan oknum tersebut, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota,” kata Zain.

Kapolres mengungkapkan anggotanya melakukan penangkapan di Rumah Makan Saung Ibu, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten. Penangkapan dilakukan saat terjadi penyerahan barang bukti uang yang diminta oleh para tersangka.

“Kita mengamankan uang sebanyak Rp 10 juta, tiga unit handphone, rekapan percakapan antara korban dan para pelaku berikut tiga unit sepeda motor milik pelaku,” ujar Zain.

Menurutnya, aksi para pelaku ini merupakan tindakan premanisme. Premanisme menjadi salah satu kasus prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk diberantas karena meresahkan masyarakat.

Baca Juga :  Polres Sumenep Terjunkan 350 Personil Dalam pengamanan Pelantikan Kades Terpilih Periode 2021-2027 Kab Sumenep

“Seharusnya oknum ormas ini mendukung percepatan kegiatan pembangunan yang dilakukan pemerintah, bukan malah melakukan penghentian, pengancaman dan pemerasan terhadap pelaksana proyek pembangunan,” kata dia.

Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota. Mereka terancam pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun penjara.

error: