Memaknai Zakat sebagai Kewajiban

Zakat

Bulan Ramadhon telah hampir usai. Artinya masih ada waktu bagi kita umat Islam untuk memperbanyak amal sehingga berlipat ganda nilainya. Ibadah sunnah seperti shalat dhuha, berinfaq, zakat, membaca Al-Qur’an dan lainnya akan dilipat gandakan, apalagi ibadah itu harus.

Salah satu amalan harus yang dijalankan pada bulan Ramadhon yakni zakat fitrah. Zakat fitrah ini harus dijalankan oleh siapa saja dan tak dapat diwakilkan. Jikalau seorang suami mempunyai istri dan seorang si kecil, karenanya ketiga harus membayar pajak. Dapat dibayarkan via suami sebagai kepala rumah tangga yang memberi nafkah keluarga. Itu malah jikalau seseorang mempunyai asisten atau supir di rumah, karenanya dapat ditanyakan ke asisten atau supir hal yang demikian siapa yang membayar zakat. Jikalau belum, karenanya dapat dibantu oleh majikannya.

Pada intinya, zakat wajib dibayar oleh siapapun.

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan (dikutip dari website Baznas).

Berdasarkan riwayat hadits Bukhari Muslim, besaran zakat fitrah adalah 1 sha’ gandum. Ulama Yusuf Qardhawi membolehkan membayar dengan setara uang, gandum, kurma atau beras. Besaran berasnya yaitu 2.5kg atau 3.5kg.

Nah jika beras yang Sobat konsumsi sehari-hari seharga Rp10.000/kg, maka zakat perorangan adalah Rp10.000/kg x (dikali) 2.5kg = Rp 25.000. Nominalnya akan berbeda setiap orang atau bahkan daerah. Terkait jumlah ini boleh dilebihkan untuk menjaga kehati-hatian. 

Zakat tidak hanya zakat fitrah. Jenis zakat lainnya yang cukup dikenal dan diimplementasikan adalah Zakat maal/ zakat atas harta. Harta yang digunakan tidak dizakati seperti emas perhiasan, rumah, kendaraan. Tapi jika tidak digunakan misalnya rumah tidak dihuni atau emas batangan maka dikenakan zakat. Untuk konteks rumah, akan dikenakan zakat jika disewakan. Itupun yang dikenakan zakat adalah pendapatan dari sewa rumah nya, bukan dari rumah sebagai aset.

Baca Juga :  Renovasi Ruang Guru SMAN 5 Cirebon

Intinya hukum islam mendorong kita untuk membuat harta itu produktif, jika tidak maka akan dikenakan zakat

Untuk zakat maal sendiri tidak semua orang dikenakan zakat. Ketentuannya adalah jika sudah mencapai nisab atau setara 85 g emas. Maka jika harta kita sudah mencapai 85 juta (1 g emas = Rp1.000.000) dan sudah sampai haul (dimiliki 1 tahun), maka dikenakan zakat sebesar 2.5%. Tinggal dikalikan saja 2.5% dengan jumlah harta yang dimiliki.

Terakhir, yang perlu dipahami oleh umat Islam adalah zakat itu kebutuhan, sama halnya seperti sholat, puasa dan ibadah lainnya. Kalau kebutuhan, maka tidak akan menjadi beban. Zakat itu tumbuh. Ketika dibayar, maka rezeki akan bertambah.

error: