Luhut : Varian Covid Omicron Lebih Ganas dari Delta

Luhut : Varian Covid Omicron Lebih Ganas dari Delta
Menko Maritim dan Investasi Luhut akui varian omicron lebih berbahaya dari delta (Foto: Dokumentasi Kemenko Marves)

JAKARTA – WHO menyatakan varian omicron memiliki sejumlah besar mutasi dan bukti awal menunjukkan peningkatan risiko infeksi ulang. Varian omicron pertama kali dilaporkan ke WHO dari Afrika Selatan pada 24 November lalu, dan juga telah diidentifikasi di Botswana, Belgia, Hong Kong dan Israel.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan membeberkan virus varian covid-19 baru yaitu Omicron lebih berbahaya dari Barian delta.

Luhut menyebutkan varian baru tersebut mengandung 50 mutasi yang dapat mempengaruhi kecepatan penularan dan kemampuan virus untuk menghindari antibodi yang dibentuk oleh vaksin.

“Pada hari kamis, tanggal 25 November 2021, Afrika Selatan telah mengumumkan adanya varian baru yang merebak di salah satu negara bagian mereka. Varian tersebut mengandung 50 mutasi yang dapat mempengaruhi kecepatan penularan dan kemampuan virus untuk menghindari antibodi yang dibentuk oleh vaksin ataupun antibodi yang dihasilkan secara natural akibat infeksi covid-19 varian sebelumnya,” kata Menko Luhut dalam konferensi Virtual, Minggu (28/11/2021).

Luhut menyebutkan pada tanggal 26 November 2021, WHO telah meningkatkan status varian baru tersebut menjadi variant of concern dan memberikan nama varian baru tersebut sebagai varian omicron (B.11529).

“Sampai dengan hari ini, 13 negara sudah mengumumkan bahwa mereka sudah mendeteksi (confirmed dan probable cases) varian omicron ini di negara mereka,” ujarnya.

Dimulai dari Afrika Selatan dan Botswana, varian omicron ini sudah ditemukan di antaranya di Jerman, Belgia, Inggris, Israel, Australia dan Hong Kong. “Melihat distribusi negara-negara tersebut, kita tidak bisa mengesampingkan kemungkinan bahwa varian omicron ini sudah menyebar ke lebih banyak negara,” ujarnya. Dengan demikian, untuk menyikapi perkembangan kasus Covid varian baru tersebut, Pemerintah yelah melakukan berbagai antisipasi mulai dari Pengetatan perjalanan dari WNA asal negara Afrika hingga karantina wajib selama 14 hari. (sumber:okzone)

error: