KUA Online: Cara Pendaftaran Nikah, Tata Cara Dan Biaya Sudah Termasuk

KUA Online: Cara Pendaftaran Nikah, Tata Cara Dan Biaya Sudah Termasuk

Begini cara mendaftarkan pernikahan secara online di Biro Urusan Agama (KUA).

Kini Anda tidak perlu datang ke kantor KUA terdekat.

Pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online melalui @bimasislam, akun Instagram resmi Bimas Islam Kementerian Agama.

Caranya sangat mudah. Yakni mengakses simkah.kemenag.go.id

Jika Anda menikah di kantor, dan selama jam kerja, tidak ada biaya.

Sedangkan jika menikah di luar kantor KUA di luar jam kerja, maka harus membayar Rp 600.000.

Berikut cara mendaftarkan pernikahan Anda secara online.

1. Akses simkah.kemenag.go.id

2. Klik pada Catatan Pernikahan (daftar nikah)

3. Memilih tempat akad nikah

4. Pilih tanggal akad nikah, jika jadwal kosong pada tempat dan waktu yang telah ditentukan maka akan muncul tampilan “Jadwal Tersedia”, klik “Lanjutkan”.

5. Entri data calon suami dan calon istri

6. Daftar periksa dokumentasi (Cheklist dokumen)

7. Masukkan nomor HP Anda

8. Unggah Foto

9. Print atau Cetak bukti pendaftaran

Dokumen yang dibutuhkan

Saat Anda mengisi formulir pendaftaran online, ada beberapa dokumen yang perlu Anda bawa saat menandatangani kontrak.

Anda harus membawa dokumen persyaratan berikut:

1. Surat Keterangan untuk Nikah (Didapat dari Kelurahan)

2. Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)

3. Surat Dispensasi Pengadilan Agama Bagi Catin Berusia dibawah 19 tahun

4. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)

5. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)

6. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

7. Surat Izin Kedutaan Bagi WNA

Perysaratan Dokumen Suami

1. Surat Keterangan Untuk Nikah (Didapat dari Kelurahan)

2. Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)

Baca Juga :  Cara Membuat Rapat Aplikasi GMeet, Undangan Gmail, Google Meet Via Google Calendar

3. Surat Dispensasi Pengadilan Agama Bagi Catin Berusia dibawah 19 tahun

4. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)

5. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)

6. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

7. Surat Izin Kedutaan Bagi WNA

(*tim)

error: