Korupsi Dana Bos, Dua Guru di Sleman Dipenjara

Korupsi Dana Bos, Dua Guru di Sleman Dipenjara
Tersangka dan barang bukti dihadirkan dalam Konferensi Pers di Polresta Sleman (Ist)

SLEMAN – Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polresta Sleman, menangkap dua orang guru yang diduga menyelewengkan uang Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di salah satu sekolah kejuruan tempat mereka bekerja.

“Bermula pada 8 Januari 2020 Unit IV Tipidkor Sat Reskrim Polresta Sleman menerima aduan dari masyarakat, terkait adanya dugaan penyalahgunaan uang Dana Bos SMK ‘S’ Sleman periode tahun 2016-2019,” kata Kompol Andhyka Donny Hendrawan, Waka Polresta Sleman di Mapolresta Sleman, Jumat (7/10/2022).

Tersangka masing-masing yakni RD (43) yaitu kepala sekolah di SMK tersebut merupakan warga Kapanewon Turi dan NT (61) bendahara BOS Di SMK ‘S’ adalah warga Kapanewon Tempel.

Selanjutnya, penyidik menyelidiki laporan itu sejak 8 Januari 2020 hingga 2 September 2021. Proses itu juga dikawal dengan audit investigasi dari BPKP Kanwil Yogyakarta.

Kemudian hasil penyelidikan atas aduan tersebut dilakukan gelar perkara oleh penyidik unit IV Tipidkor Sat Reskrim Polresta Sleman pada 9 November 2021. Lalu akhirnya naik ke penyidikan

Andhyka menyebut, akibat tindakan pencairan dana BOS oleh dua tersangka yang tak seluruhnya diserahkan untuk kepentingan sekolah itu, maka negara mengalami kerugian sebesar Rp 299,99 juta.

“Setelah cukup adanya bukti-bukti pendukung, duanya ditetapkan sebagai tersangka pada 26 September 2022. Keduanya ditahan di rutan Mapolresta Sleman terhitung 4 Oktober 2022,” bebernya

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan keduanya, RD dan NT dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 8 UU RI no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang undang no 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUH Pidana Jo Pasal 64 KUH Pidana. (Sub)

error: