Konsumsi Sabu, Warga Banyuasin Separe Purworejo Ditangkap Polisi

Sabu Dibeli dari Temanggung

Konsumsi Sabu, Warga Banyuasin Separe Purworejo Ditangkap Polisi
Tersangka DN diamankan Satresnarkoba Polres Purworejo

PURWOREJO — Tersangka kasus pengguna narkoba jenis sabu-sabu di amankan oleh jajaran Polres Purworejo saat sedang menggunakan narkoba jenis sabu- sabu di rumahnya warung makan lamongan Desa Banyuasin Separe, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo.

“Tersangka berinisial DN (35), yang merupakan warga Banyuasin Separe Kecamatan Loano,  Kabupaten Purworejo,” kata Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja melalui Kasi Humas Polres Purworejo AKP Yuli Monasoni, SH, Kamis (3/11/2022) malam

Tersangka DN ditangkap saat menggunakan narkoba jenis Sabu di rumahnya pada Rabu tanggal 18 Oktober 2022 lalu.

Saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 1 plastik clip kecil sabu-sabu berat 0,42 Gram. Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya di bawa ke Polres Purworejo.

“Dari keterangan DN bahwa barang haram tersebut di beli dari seseorang di daerah Temanggung dan saat ini petugas Satresnarkoba sedang melakukan penyelidikan dari keterangan DN tersebut, ” ujarnya.

Sebelumnya Satresnarkoba mendapat informasi tentang adanya orang yang menggunakan narkoba setelah dilakukan penyelidikan satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka dirumahnya.

Saat ini tersangka sudah berada di Mapolres Purworejo dan sedang dilakukan pemeriksaan oleh Satresnarkoba Polres Purworejo sedang mendalami perkaranya. Dan atas Tindakan tersangka diancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 milyar rupiah paling banyak 10 Milyar rupiah.

Terhadap tersangka DN diduga melakukan tindak pidana tanpa haka tau melawan hukum menjual, membeli menjadi perantara dalam jual,beli menerima, menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu sebagai penyalahguna narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu bagi dirinya sendiri sebagai mana dimaksud dalam pasal 114 Ayat Subs pasal 112 Ayat (1) Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Polres Purworejo Gelar Apel Pasukan Persiapan Pengamanan Nataru

Laporan: Alex Saputra

error: