Komplotan Curanmor Banjarnegara Dibekuk, Salah Satunya Wanita

Komplotan Curanmor Banjarnegara Dibekuk, Salah Satunya Wanita
Komplotan curanmor dibekuk Satreskrim Polres Banjarnegara

BANJARNEGARA – Satreskrim Polres Banjarnegara, berhasil mengungkap komplotan pencurian sepeda motor dengan pemberatan yang terjadi di Banjarnegara. Dalam aksi ini, Polisi menangkap 4 tersangka komplotan pencurian sepeda motor.

Pengungkapan kasus ini bermula, saat seorang warga Kecamatan Punggelan yang merupakan karyawan di Banjarnegara pulang kerja pada 8 Mei 2022 lalu. Korban yang tinggal di rumah kos Kelurahan Kalibenda itu, langsung masuk kamar dan tertidur sekitar pukul 20.00 WIB. Sementara sepeda motor miliknya, masih terparkir di halaman rumah kos.

Keesokan harinya, saat keluar kamar kos sekitar pukul 07.00 WIB, korban mendapati sepeda motor CB 150 R miliknya yang diparkir sudah lenyap. Dari kejadian tersebut, korban bersama pemilik kos melaporkan kejadian pencurian ke Polres Banjarnegara.

Selanjutnya dari peristiwa itu, tim Resmob Polres Banjarnegara melakukan penyidikan. Dari hasil tersebut, Polres Banjarnegara mendapatkan informasi dari korban bahwa ada akun media sosial yang menjual tanki motor CB yang identik dengan miliknya secara terpisah.

“Berbekal informasi tersebut, tim Resmob mencoba melakukan komunikasi dengan akun yang memosting tanki tersebut dan mengajak bertransaksi. Setelah ada kesepakatan, transaksi dilakukan di wilayah Kecamatan Mandiraja,” Kata Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto.

Dari hasil introgasi petugas saat transaksi, lanjut Kapolres, penjual mengaku bernama AC (22) warga Kutabanjarnegara ini telah melakukan pencurian sepeda motor bersama MF (20) warga Kecamatan Sigaluh.

“AC ini ditahan lebih dulu, dari hasil introgasi, kemudian petugas mengamankan MF, diapun mengakui ikut melakukan aksi pencurian tersebut,” jelasnya.

Dari dua kasus ini kemudian berkembang hingga polisi mengamakan TP (20) yang ikut membongkar sepeda motor tersebut dan menjual komponen barang curian melalui media sosial. Tak hanya itu, polisi juga mendapati seorang wanita NA (20) yang merupakan pacar dari tersangka AC.

Baca Juga :  Polrestabes Surabaya Ungkap Pencurian yang Terekam CCTV, 3 Tersangka Berhasil Diamankan

NA ini, ikut memosting dan menjual pretelan sepeda motor hasil curian. Dari keterangan tiga tersangka ini, kemudian Polisi mengamankan NA yang saat itu sedang berada di rumah kos miliknya di Kelurahan Semarang.

“Dari hasil pemeriksaan para tersangka, mereka mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kelurahan Kalibenda, dua orang sebagai eksekutor. Sedangkan dua lainnya, ikut membongkar dan menjual komponen sepeda motor hasil curian secara terpisah melalui media sosial,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 3 KUHP dan Pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara. (dnb)

error: