Komplotan Copet HP di Alun-alun Wonosobo Berhasil Diringkus

Komplotan Copet HP di Alun-alun Wonosobo Berhasil Diringkus

 

WONOSOBO – Polres Wonosobo berhasil mengungkap sindikat tukang copet yang beraksi di event panggung hiburan Gebyar akhir tahun di Alun-alun Wonosobo. Jumat (30/12/22).

Komplotan ini dalam melakukan aksinya secara berkelompok dan menjadi dua tim. Kepala Seksi Humas Polres Wonosobo AKP Slamet Prihatin mengatakan sindikat itu beranggotakan dua belas orang yang masing-masing tim beranggotakan enam orang, di tim satu yaitu AS (30) tahun, DM (35), RS (23), AF (22), AL (26) dan AM (27) menggunakan unit KBM Daihatsu Sigra, warna abu-abu metalic, No. Pol: L 1817 KG, sedangkan di tim dua beranggotakan MIM (20), HST (25), MS (45), FHP (30), MF (23)dan SL (47) tahun menggunakan unit KBM Toyota Calya, Warna Putih, No. Pol: L 1443 GG.

Penangkapan sindikat itu berawal dari seorang warga yang kehilangan telepon selulernya di alun-alun wonosobo saat menikmati panggung hiburan.

Dari pelapor diperoleh keterangan saat pelapor menonton di sebelah utara pohon beringin tengah alun-alun kemudian tepat di sebelah kiri pelapor ada sekitar tiga orang dengan ciri-ciri mengenakan pakaian hitam dan yang lain memakai jaket berwarna abu-abu yang menabrak pelapor dari depan dengan cara membelakangi pelapor lalu mengambil HP pelapor yang berada di sebelah saku celana sebelah kanan bagian depan kemudian pelaku tersebut lari dan pelapor sempat mengejar dan menangkap pelaku tersebut.

Komplotan Copet HP di Alun-alun Wonosobo Berhasil Diringkus

Namun setelah pelapor cek tidak ada HP milik pelapor kemudian melaporkan peristiwa yang yang di alaminya ke pos pelayanan polisi yang berada di sebelah selatan alun-alun.

Berbekal laporan dari masyarakat tersebut, anggota Sat Reskrim yang berada di lokasi langsung melakukan pelacakan. Dari hasil penyelidikan dan pengembangan anggota berhasil menangkap beberapa pelaku di beberapa tempat kurang dari dua jam yang merupakan sindikat dari Surabaya jawa Timur.

Baca Juga :  4 Pemuda di Wonosobo Rudapaksa Gadis Bawah Umur

Tim berhasil menangkap 12 pelaku berikut barang bukti HP sejumlah 50 unit berbagai merk dan type berikut tiga unit kendaraan mobil rental yang digunakan oleh komplotan pelaku.

Atas tindakannya, komplotan copet ini dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana maksimal 9 tahun. (sat)

error: