Ketua Komisi B DPRK Subulussalam: Tindak HGU yang Tidak Bangun Kebun Plasma

Ketua Komisi B DPRK Subulussalam: Tindak HGU yang Tidak Bangun Kebun Plasma
Ketua Komisi B DPRK Subulussalam Ari Afriadi

SUBULUSSALAM – Ketua Komisi B DPRK Subulussalam, Ari Afriadi  mengultimatum Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam agar mencabut izin Usaha HGU Perkebunan Kelapa Sawit yang tidak pro rakyat, alias tidak membangun Kebun Plasma di Kota Subulussalam.

Menurut pandangan beliau, begitu banyak HGU dikota ini, namun belum ada yang serius dalam membangun Kebun PLASMA, sehingga bahasa tersebut disampaikan Ketua Komisi B DPRK Subulussalam Ari Afriadi (yang membidangi perkebunan) dengan tegas melalui keterangannya yang diterima wartawan baru baru ini.

Perusahaan HGU yang dinilai tidak membangun perkebunan Plasma  diantaranya, PT. Laot Bangko, dan PT Bumi Daya Abadi(BDA) sepertinya Perusahaan ini hanya ingin meraup keuntungan semata dibumi SADA KATA ini.

Perusahaan HGU PT LAOT BANGKO ini  telah lama beroperasi dikota Subulussalam, malah sebelum mekarnya Pemko Subulussalam dari Kabupaten A,Singkil, HGU ini telah ada, namun sampao saat ini belum jelas Pembangunan kebun PLASMA.

Areal HGU PT Laot Bangko, terletak di Kecamatan Penanggalan, kecamatan Simpang Kiri, juga di kecamatan, Sultan Daulat, dan sepertinya keberadaan PT ini séring tak sepaham dengan Masyarakat setempat, terlebih terkait lahan HGU dan Lahan Masyarakat.

Sealain itu, PT. Bumi Daya Abadi (BDA) yang berlokasi di Kecamatan Longkib Kota Subulussalam, peruzsahaan ini juga tak sejalan dengan Masyarakat terkait kebun Plasma.

Ari Afriadi, sang Ketua Komisi B, DPRK Subulussalam, lagi  menyebutkan Perusahaan Perkebunan yang mendapat izin untuk budidaya dan bila sudah berjalan  2 tahun, wajib membangun perkebunan masyarakat (plasma) seluas 20 % dari luas lahan HGU yang dimiliki Jika selama tiga tahun tidak melaksanakan hal tersebut akan dicabut perizinannya, ini bahasa aturan yang berlaku.

Aturan Pemerintah dalam (PP) No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian harus ditaati oleh seluruh HGU yang ada.

Baca Juga :  Demo Para Sopir Truk, Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk di Tutup Sementara

Selanjutnya kata Ari Afriadi, Pemerintah terlebih Pemko Subulussalam harus PEKA terhadap hal ini, yang jelas perlu perhatian serius dalam melihat apa yang terjadi dikota Subulussalam, apa lagi Pihak Peeusahaan HGU yang tidak memberdayakan masyarakat di sekeliling HGU tersebut.

Tindak HGU yang membandel, dikota Subulussalam,” kata Ketua Komisi B,DPRK kota Subulussalam. (J. Saran)

error: