Kepergok Nyolong Motor, Warga di Sleman Dihajar Massa

Kepergok Nyolong Motor, Warga di Sleman Dihajar Massa
Tersangka diapit petugas

SLEMAN – Warga Kalurahan Sendangagung  Kapanewon Minggir, Kabupaten Sleman babak belur dihajar massa.

Beruntung, saat kejadian mobil polisi patroli lewat di dikat tempat kejadian, sehingga tersangka yang sudah dikepung masa tersebut berhasuil diamankan.

Upaya pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh tersangka AP ini terjadi di padukuhan Ngaran, kalurahan Margokaton, Kapanewon Seyegan Kabupaten Sleman.

Modus operandinya, saat itu, sekitar pukul 19.30 WIB, tersangka AP datang ke padukuhan Ngaran untuk mencari sasaran barang yang akan dicuri. Melihat ada sepeda motor jenis Honda Supra X berada di depan rumah korban RM, tersangka AP langsung mendekati sepeda motor tersebut dan berupaya mencurinya dengan cara merusak kunci sepeda motor yang akan dicurinya.

Naas, saat merusak kunci sepeda motor yang akan dicurinya, diketahui oleh pemilik motor dan langsung teriak maling, sehingga warga langsung berkumpul dan upaya menangkap tersangka AP.

Karena melarikan diri, wargapun mengejar dan berhasil menangkap serta menghajarnya. Beruntung, saat terjadi pengeroyokan, polisi Polsek Seyegan yang sedang melakukan patroli lewat di lokasi kejadian, sehingga tersangka AP langsung diamankan dan digelandang ke Mapolsek Seyegan.

“Kepada penyidik, tersangka mengaku baru pertamakali mencuri, dan perbuatan nekat pencurian dilakukan karena motor hasil curianya akan dijual untuk mencukupi kebutuhan. Meski demikian, polisi masih akan melakukan pendalaman,” kata Iptu Andhika Arya.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kini tersangka AP diamankan di Mapolsek Seyegan. Selain itu, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yang antara lain sebuah sepeda motor Honda Supra X No Pol AB 6958 HX milik korban, sebuah obeng warna kuning, sebuah celana jeans, sebuah kaos oblong warna hitam dan sebuah hanpone milik tersangka.

Baca Juga :  Bawaslu Cianjur Lantik Anggota Panwascam

Atas perbuatanya, tersangka AP dipersalahkan melanggar pasal 363 KUHP Jo 53 ayat 1 KUHP tentang pencurian atau percobaan pencurian dengan ancaman pidana selama-lamanya 7 tahun penjara kurungan. (SBR)

error: