Kemkominfo Ancam Blokir Facebook, Instagram, Dan WhatsApp.

Kemkominfo

JAKARTA – Platform media sosial seperti Facebook, WhatsApp, dan Instagram diketahui masuk daftar hitam Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Hal ini terkait adanya Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika No 3 Tahun 2022 mengenai tanggal efektif pendaftaran penyelenggaraan sistem elektronik lingkup privat yang diterbitkan 14 Juni 2022.

Penyelenggara Sistem Elektronik atau (PSE) dalam surat edaran tersebut merupakan perusahan internet dan aplikasi digital yang menghadirkan layanan dengan kemampuan mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan dan menyebarkan informasi elektronik.

Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan, perusahaan internet dan aplikasi ini wajib mendaftarkan layanan mereka melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik berbasis risiko.

“Para perusahaan internet dan aplikasi ini wajib melakukan pendaftaran, dan apabila tidak mendaftar maka akan dilakukan pemblokiran,” ujar Dedy saat dikonfirmasi, Kamis (23/6/2022).

Dedy juga menjelaskan, bila tidak memiliki sistem pendaftaran maka PSE ini akan beroperasi di Indonesia tanpa adanya pengawasan.

“Kemudian juga PSE ini tanpa adanya koordinasi, tanpa adanya pencatatan, dan lainnya,” kata Dedy.

Ia juga mengatakan, baik PSE asing dan domestik yang tidak mendaftar akan terkena blokir. Namun, Kemkominfo terbuka untuk menormalisasi akses layanan apabila terblokir dengan memenuhi syarat yang diminta.

Beberapa PSE lingkup privat yang belum mendaftar saat ini, lanjut Dedy, sedang dalam proses menyiapkan pendaftaran.

Kominfo tetap menjalin komunikasi dengan nama-nama perusahaan tadi, membantu mereka untuk bisa mematuhi peraturan di Indonesia.

Sebagai informasi, Facebook, WhatsApp dan Instagram termasuk ke dalam PSE asing yang diwajibkan untuk mendaftar izin di Indonesia.

Ketiga perusahaan tersebut termasuk layanan yang mengumpulkan, mengolah dan menghadirkan informasi berbasis elektronik.

error: