Kasus Dugaan Pemukulan Terhadap Jurnalis di Banyuwangi, Ini Tanggapan Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar

Kasus Dugaan Pemukulan
Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof. Dr. Suparji Ahmad, SH.,MH.

BanyuwangiKasus dugaan pemukulan yang dialami oleh jurnalis seblang.com, Febri Wiantono, mendapat tanggapan dari Prof. Dr. Suparji Ahmad, SH.,MH. Kepada media, Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar itu menilai jika perbuatan terduga pelaku dapat dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dan pasal 2 ayat (1) UU No.12 tahun 1951 Tentang Senjata Tajam.

“Kalau menggunakan senjata tajam, maka yang bersangkutan (pelaku) diminta pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU No.12 Tahun 1951 Tentang Senjata Tajam,” terangnya, Kamis (13/1).

Namun, kata Suparji, jika mengakibatkan luka berat pada korban, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP.

“Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun, sedangkan membawa senjata tajam tanpa hak dan bukan untuk kepentingan misalnya pekerjaan, maka dapat diancam dengan hukuman maksimal 10 Tahun penjara,” tutup Akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia yang turut mengecam keras tindakan kekerasan yang dialami jurnalis Tempo di Surabaya, Nurhadi, pada tahun lalu itu.

Sebelumnya, kasus dugaan pemukulan yang dialami oleh Febri ini terjadi pada Rabu (13/1/2022) sekira pukul 23.30 WIB. Saat itu, ia sedang menonton sebuah turnamen bola voli di Desa Kajarharjo, Kecamatan Kalibaru. Tanpa sebab yang jelas, dirinya tiba-tiba didatangi oleh penyiar turnamen lantas dipukul tepat pada bagian dada. Setelah itu, pria yang diketahui berinisial (H) tersebut meninggalkan arena turnamen. Namun, tak berselang lama terduga pelaku itu kembali mendatangi Febri dan mengacungkan senjata tajam berjenis celurit.

Untuk diketahui, kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh Polsek Kalibaru.

(Rizal)

error: