Berita  

Kapolres Situbondo Dukung Kajari Jadikan Rumah Damai Sebagai Alternatif Solusi Permasalahan Hukum Masyarakat

Kapolres Situbondo Dukung Kajari Jadikan Rumah Damai Sebagai Alternatif Solusi Permasalahan Hukum Masyarakat

SITUBONDO, Kapolres Situbondo AKBP Dr Andi Sinjaya, S.H., S.I.K., M.H. bersama Forkopimda menghadiri zoom meeting dalam rangka Launching “Kalongguen Rokon” atau Rumah Damai Restorative Justice Kejaksaan Negeri Situbondo bertempat di Gedung eks karesidenan Besuki, Rabu (30/3/2022)

Hadir dalam peresmian rumah damai, Kajari Nauli Rahim Siregar , SH, MH, Bupati Drs. H. Karna Suswandi , MM, Dandim 0823 Letkol (Inf) Neggy Kuntagina , SIP, Wakil Bupati  Hj. Khoirani , SPd, MM, Ketua DPRD Drs Edi Wahyudi, Ketua PN Abu Ahmad , SH , MH, Sekda Drs Syaifullah , MSi, Kepala Pengadilan Agama Slamet, Kepala Rutan Tomi , SIP, Camat Besuki Andi Jaka Setiawan , SStp , MSi, Kapolsek Besuki AKP Ach Sulaiman dan Kades Besuki Husamah Bahres.

Dalam zoom meeting tersebut membahas dibentuknya “Kalongguen Rokon” Rumah Damai Restorative Justice tersebut dapat menjadi sarana penyelesaian perkara di luar persidangan (afdoening buiten process) sebagai alternatif solusi memecahkan permasalahan penegakan hukum dalam perkara tertentu.

Bupati Drs. H. Karna Suswandi , MM memberikan apresiasi terhadap dibentuknya Rumah Damai di kecamatan Besuki yang dibutuhkan masyarakat, jadi diharapkan bukan hanya di Besuki tetapi di tempat-tempat lain di Situbondo.

“ Restorative justice system akan sangat bermanfaat untuk masyarakat Situbondo, terima kasih kepada bapak Kejari atas diresmikannya rumah damai “ ucapnya

Senada dengan Bupati, Kapolres Situbondo AKBP Dr Andi Sinjaya, S.H., S.I.K., M.H. mendukung didirikannya rumah damai Restorative Justice, sebagai Pilot Project  di kecamatan Besuki kemudian dikecamatan lainnya untuk membantu membangun sisi Positif dalam Penyelesaian Proses Perdamaian permasalahan masyarakat yang berhadapan dengan hukum.

Untuk penegakan hukum di Rumah Damai restorative justice ini, sambung AKBP Dr Andi Sinjaya, S.H., S.I.K., M.H., tentunya akan melibat penyidik dari Polres Situbondo. “Kami akan mendukung penuh berdirinya Rumah Damai Restorative Justice Kejaksaan Negeri Situbondo untuk melakukan perdamaian antara pelaku dengan korbannya yang berperkara tidak dibawa ke ranah persidangan,” terang Kapolres Andi.

Baca Juga :  Polisi Sahabat Anak, Kenalkan Rambu Lalu Lintas dan Masker Untuk Cegah Corona

Namun demikian, lanjut Kapolres Situbondo tidak semua perkara bisa masuk dalam Rumah Damai Restorative Justice Kejaksaan Negeri Situbondo tersebut. Karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. “Adapun perkara yang bisa diselesaikan di Rumah Damai restorative justice, yakni kasus ringan dengan ancaman pidana di bawah 5 tahun dan secara ekonomis, nilai kerugian di bawah Rp 2,5 juta serta pelaku bukan residivis atau belum melakukan tindak pidana,” ujar Kapolres Situbondo.

“ Kami mendukung dan siap berkolaborasi dengan Kejaksaan Negari Situbondo untuk  menyelesaikan perkara secara restorative justice system melalui rumah damai guna membantu menyelesaikan permasalahan masyarakat yang berhadapan dengan hukum“ pungkasnya. (dra)

error: