Kantor Bea Cukai Bersama Pemkot Tegal Musnahkan 15 Juta Rokok Ilegal

Kantor Bea Cukai
Pemusnahan 15 juta rokok ilegal di halaman Pendopo Ki Gede Sebayu (Susilo/detiknusantara)

KOTA TEGAL – Kantor Bea Cukai Kota Tegal bersama Pemkot Tegal dan Aparat Penegak Hukum pada tahun 2022 berhasil memusnahkan 15 juta batang rokok ilegal yang tidak memiliki pita cukai. Secara simbolis, pemusnahan rokok ilegal itu dilakukan di halaman Pendopo Ki Gede Sebayu, Senin (26/09/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, pada tahun 2021 sebanyak 5 juta batang rokok ilegal juga sudah pernah dimusnahkan. Walikota Tegal, Dedy Yon Supriyono menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Tegal agar tidak mengkonsumsi rokok ilegal. “Peredaran rokok ilegal setiap tahun semakin bertambah, bahkan berdasarkan temuan pada tahun 2022 sampai saat ini sudah melebihi 15 juta batang, jadi jumlahnya tiga kali lipat dari tahun 2021.” ucap Dedy Yon saat jumpa pers di ruang Pendopo Ki Gede Sebayu, Senin (26/09/2022) siang.

Yudi Hendrawan, Kepala Kantor Bea & Cukai Kota Tegal membenarkan statemen Dedy Yon itu. Menurutnya keberhasilan dalam memusnahkan rokok ilegal itu merupakan sigergitas yang baik antara Kantor Bea Cukai Kota Tegal bersama Pemkot Tegal dan Aparat Penegak Hukum. “Ada dua kasus hukum terkait rokok ilegal pada tahun 2021 yang sudah naik statusnya di tingkat penyidikan sedangkan pada tahun 2022 baru satu kasus yang naik ke tingkat penyidikan,” kata Yudi.

Kantor Bea Cukai Bersama Pemkot Tegal Musnahkan 15 Juta Rokok Ilegal

Sebagian besar rokok ilegal yang berhasil disita itu berasal dari Jepara dan Jawa Timur. “Jadi Kota Tegal itu merupakan salah satu wilayah distribusi terbanyak dan juga sebagai wilayah pemasaran rokok ilegal,” Ucapnya.

Menurutnya, berdasarkan temuan dilapangan, segmentasi peredaran rokok ilegal biasanya berada di wilayah pedalaman. Namun saat ini peredaran rokok ilegal juga sudah sampai di kota – kota besar. Salah satu yang lagi marak juga peredarannya melalui online yaitu melalui Penjualan Jasa Titipan. (Susilo)

error: