Kakek Mencoba Meperkosa Seorang Nenek di Temanggung, Ini Alasannya:

Temanggung

TEMANGGUNG – Kejadian percobaan pemerkosaan pada seorang nenek berinidial T (69) yang berstatus istri orang dilakukan seorang kakek berunisial Sur (67) yang masih berstatus punya istri yang tidak lain tetangga sendiri. Percobaan pemerkosaan ini berdasar keterangan dari Kepolisian Resort Temanggung berakhir dengan tersangka Sur ke sel tahanan polres dan korban T dalam perawatan di rumah sakit.

Alkisah, Sur merayu T yang masih tetangganya dan berstatus istri orang itu untuk melakukan hubungan badan. Korban T berusaha menyadarkan Sur. Tetapi Sur bukannya sadar. Ia justru marah dan kalap.

Sur terus memaksa T untuk melayani bahkan dengan mengancamnya dan memukul. Sur yang semakin kalap lantas memukulkan batang kayu pada T yang membuatnya luka pada beberapa bagian tubuhnya. Akibatnya T kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan luka di lengan kiri dan punggung. .

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Bambang Subekti menuturkan Sur telah melakukan tindak kekerasan pada perempuan yakni korban berupa pemukulan. “Lengan kiri korban T retak karena menangkis kayu yang diayunkan Sur. Punggung korban T juga memar terkena pukulan kayu,” terangnya, Sabtu (11/06/2022).

Lanjut Kasat Reskrim, Korban sekarang masih dalam perawatan di RS. Kondisinya membaik. Sedangkan tersangka ditangkap dan kini dalam tahanan Polres Temanggung.

Disampaikan penganiayaan terjadi di jalan Kebun Kopi Hutan Semaling yang terletak di Dusun Gelaran Desa Batursari Kecamatan Candiroto Temanggung Selasa (7/6/2022) lalu.

Awalnya, kata dia, tersangka pamit kepada istri berangkat menuju sawah untuk memupuk tanaman tembakau. “Ia membawa satu karung pupuk. Di tengah perjalanan, atau di tempat kejadian perkara bertemu korban yang sedang pulang dari merumput,” terusnya.

Dikatakan, tersangka lantas meletakkan pupuk yang dibawa dan memberhentikan korban.Tersangka memaksa korban untuk berhubungan badan namun tidak dituruti. Pelaku marah lantas memukul korban. Meski dianiaya, korban tetap tidak mau sehingga tersangka makin marah dan memukulnya dengan batang kayu.

Baca Juga :  Maling Nekat Bobol Tembok, Gasak Sepeda Motor Honda Beat

Akibat kejadian itu korban luka memar di punggung, benjol pada dahi sebelah kanan, patah tulang pada jari manis tangan sebelah kiri dan tulang lengan kiri bawah retak. “Korban jatuh tersungkur usai dipukul, tersangka lantas melarikan diri. Korban ditolong warga lain yang menemukan selanjutnya dibawa ke rumah sakit dan melapor ke polisi,” kata dia.

Disampaikan AKP Bambang Subakti tersangka dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. Sedangkan tersangka Sur mengatakan berhasrat saat melihat T pulang dari merumput. Karena diajak tidak mau lantas memaksanya. Tetapi tetap tidak mau.

“Saya sudah 3 tahun tidak dilayani istri, namun juga ditolak oleh T yang merupakan istri teman. Selama ini saya hanya bertetangga, tidak ada hubungan spesial dengan T,” pungkasnya. (*/Alx)

error: