Jual Obat Berbahaya, Warga Ajibarang Banyumas Diringkus Polisi

Jual Obat Berbahaya, Warga Ajibarang Banyumas Diringkus Polisi
EL saat menjalani pemeriksaan petugas

BANYUMAS- Seorang pria berinisial EL (27), warga Desa Ajibarang Wetan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas diringkus Sat Res Narkoba PolrestaBanyumas. Dugaannya, EL menjual obat keras berbahaya tanpa mengantongi izin penjualan. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa ribuan butir obat berbahaya tersebut, Minggu (15/1/2023).

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Res Narkoba Polresta Banyumas, Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan, terbongkarnya kasus tersebut bermula, saat aparat kepolisian mendapati informasi dari masyarakat. Masyarakat menyebutkan di Desa Ajibarang Wetan sering terjadi transaksi obat berbahaya.

“Dari informasi tersebut, kami mendatangi lokasi. Kami mendapati informasi orang yang kita duga sering melakukan transaksi obat berbahaya,” kata dia, Senin (16/1/2023).

Setelah berhasil mengantongi identitas pelaku, kemudian aparat kepolisian mengamankan EL beserta barang bukti ribuan butir obat berbahaya. Barang bukti itu yakni 60 lembar satu lembar berisi 10 butir Tramadol HCI tablet 50 mg. Lalu, 740 butir obat warna kuning bertuliskan mf, satu buah handphone. Kemudian, satu unit sepeda motor tanpa STNK dan BPKB sebagai sarana.

“Atas perbuatannya yang bersangkutan kami jerat dengan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana telah diubah dalam pasal 60 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja Jo pasal 196 undang-undang RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” katanya.

Sementara itu, saat pemeriksaan oleh aparat kepolisian, EL mengaku, mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang. “Saya jual ke orang sekitar sini saja,” akunya. (sat)

error: