Hukum  

Hari Ini, Edy Mulyadi Jalani Sidang Perdana Kasus IKN Tempat Jin Buang Anak Di PN Jakarta Pusat

Hari Ini, Edy Mulyadi Jalani Sidang Perdana Kasus IKN Tempat Jin Buang Anak Di PN Jakarta Pusat

Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang pertama terhadap terdakwa Eddy Mulyadi pada Selasa (10/5/2022).

Jadwal sidang telah dikonfirmasi oleh Juju Purwantoro, kuasa hukum Eddie Molyadi.

Juju memeriksa pada Senin (5 September 2022) dan mengatakan “Betul seusia jadwal”.

Merujuk pada mekanisme persidangan, JPU akan membacakan dakwaan di persidangan besok.

Kasus Edy Mulyadi yang dipenjara terkait keterangannya di Ibu Kota Negara Baru (IKN) yang merujuk pada tempat pembuangan anak.

Sebuah video ucapan Edy menjadi viral di media sosial, khususnya YouTube.

Juju berkata, “(Insiden terkait) adalah kisah Genie yang menelantarkan anaknya!”

Namun, Juju tidak merinci waktu persidangan Edy Mulyadii.

Namun, menurut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara terdaftar No. 293/Pid.Sus/2022/PNJktPst Sidang dimulai pukul 09.00 WIB dengan Ketua Majelis Hakim Adeng Abdul Kohar.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyerahkan berkas perkara Edy Mulyadi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jaksa Agung Indonesia mengatakan, “Setelah menerima kasus itu, jaksa akan menerima keputusan dari Komite Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menghadirkan terdakwa di pengadilan.” Pernyataan Ketut Sumedana, Selasa, 26 April 2022.

Persetujuan tersebut berdasarkan surat persetujuan yang dikirimkan oleh Jaksa Penuntut Umum di Jakarta Pusat No.: B-296/M.1.10/Eku.2/04/2022 pada tanggal 25 Maret 2022 atas nama Terdakwa Eddy Mulyadi.

Seperti yang dijelaskan Ketut, penuntut umum menemukan bahwa Edy Mulyadi, pendahuluan pertama Pasal 14 (1) Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1946 tentang ketentuan hukum pidana tambahan tentang barang-barang dakwaan, Pasal 14 (2) Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946.

Kedua, Pasal 45a (2) Penerbangan. Pasal 28 (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Pasal 156 KUHP.

Baca Juga :  Setubuhi Gadis Bawah Umur, Pemuda di Purbalingga Diringkus

“Berlebihan atau tidak lengkap dalam hal ujaran kebencian dan/atau pemberitaan palsu berdasarkan ras, agama, suku, dan golongan (SARA), dengan sengaja melecehkan atau menyebabkan masalah, dan/atau kegiatan kriminal yang menyiarkan berita atau berita yang belum dikonfirmasi.” .

Sebagai informasi, Edy Mulyadi telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (31 Januari 2022) dengan tuduhan menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong yang bersifat menipu atas dasar ras, agama, ras, dan golongan.

Setelah tersangka ditetapkan, Edy Mulyadii langsung ditangkap penyidik ​​polisi. Setelah itu, dia langsung ditangkap oleh Bareskrim Polri di Jakarta Selatan.

Edy Mulyadi telah terlibat dalam insiden ujaran kebencian setelah pernyataannya tentang “Kalimantan tempat Jane menendang anak-anak” menjadi viral di media sosial. Ucapannya itu pun dikritik habis-habisan oleh warga Kalimantan.

Pasal 28(2) dan/atau 14(1) dan/atau (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Tahun 1946 tentang Ketentuan KUHP dan/atau/atau Pasal 156 KUHP.

error: