Empat Penjahat Kuras Perhiasan Rp 120 Juta, Begini Modusnya

Empat Penjahat Kuras Perhiasan Rp 120 Juta, Begini Modusnya
Pelaku dan barang bukti diamankan Polsek Minggir (Robertus S/detiknusantara)

SLEMAN – Mengaku petugas yang akan menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT), empat orang pelaku tindak kejahatan berhasil mengambil lebih dari 100 gram perhiasan emas milik warga Kapanewon Minggir Kabupaten Sleman.

Namun apes, keempat pelaku tersebut berhasil ditangkap aparat polsek Minggir bersama anggota satreskrim Polres Sleman.
Korban pencurian tersebut adalah Sugiyem (80 th) warga padukuhan Kerdan, Kalurahan Sidoarum, Kapanewon Minggir Kabupaten Sleman.

Sedang 4 pelakunya yang telah berhasil ditangpak polisi adalah AP (33) warga Semarang jawa Tengah, AM (24) warga Ghrobogan Jawa Tengah, AE (37) warga Kediri Jawa Timur, serta MD warga Magaleng Jawa Tengah. Tidak kejahatan yang dilakukan oleh 4 tersangka tersebut masuk kategori pencurian dengan pemberatan.

Menurut Kapolsek Minggir, AKP Noor Dwi Cahyanto, peristiwa pencurian itu terjadi Sabtu (10/9/2) sekira pukul 13.15 WIB. Kronologi kejadianya, korban yang berada di rumah sendirian didatangi oleh empat pelaku yang saat itu mereka datang ke rumah korban menggunakan mobil minibus jenis avansa warna putih H 1990 RC.

Setelah sampai di sekitaran rumah korban, para tersangka turun dari mobil. Kemudian, salah satu tersangka menemui korban. Kepada korban salah seorang tersangka tersebut mengatakan jika dirinya merupakan petugas dari pemerintah pusat yang menjanjikan akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) Kepada korban.

Saat korban dengan salah satu tersangka asyik bincang-bincang, salah seorang tersangka lainya mesuk kamar korban dan menguras berbagai perhiasan milik korban.
“Dua tersangka lainya, satu diantaranya mengawasi situasi dn satu tersangka lainya menunggu di dalam mobil yang diparkir sekitar 20 meter dari rumah korban,” kata Noor Dwi Cahyanto.

“Satu tersangka lainnya mengawasi situasi di sekitaran rumah korban, dan satu tersangka lagi tetap berada di dalam mobil yang letaknya berada di sekitar 20 meter dari rumah korban,” kata Noor Dwi cahyanto.

Baca Juga :  Jatanras Polres Situbondo Tangkap Pelaku Curanmor di Banyuputih

Berbagai perhiasan emas milik korban yang berhasil digondol gerombolan penjahat tersebut, berupa 2 buah cicin dengan berat 15 gram dan 8 gram, 2 buah Gelang 48,95 gram dan 19,8 gram, 2 buah kalung 29,5 gram dan 20, 5 gram dan 1 buah bandol kalung seberat 5 gram yang totalnya seberat 141,75 gram senilai Rp120 juta.

Setelah berhasil membawa barang berharga milik korban, para tersangka lantas pergi menggunakan mobilnya menuju ke Salatiga untuk menjual perhiasan emas hasil curianya. Uang hasil penjualan emas dibagi berempat masing-masing mendapatkan hasil pembagian yang sama.

Begitu keempat penjahat tersebut pergi meningalkan korban, korban mulai merasa curiga yang akhirnya menengok aneka perhiasan miliknya yang disimpan di dalam almari, dan ternyata aneka perhiasan emas miliknya telah raib dicuri oleh empat penjahat tersebut.

Mengetahui hal itu korban langsung memanggil anaknya untuk melaporkan peristiwa itu ke Polsek Minggir.
“Begitu mendapat laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan data akurat, sejumlah anggota polisi Polsek Minggir dan Polres Sleman langsung melakukan pengejaran, dan berhasil menangkap ke empat korban di wilayah Semarang, Jawa Tengah,” kata Noor Dwi.

Selain mengamankan empat tersangka polisi Polsek Minggir juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya berupa sejumlah uang hasil penjualan perhiasan hasil curian, sebuah mobil avanza yang digunakan untuk melakukan tindak kejahatan oleh empat tersangka, empat hanpone milik para tersangka serta sejumlah pakaian yang digunakan para tersamgka saat melakukan tindak kejahatan.

“Keempat tersangka , terancam pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun kurungan,” pungkasnya. (Sub)

 

error: