Empat Kakek Uzur di Banyumas Cabuli Bocah 12 Tahun hingga Hamil

Empat Kakek Uzur di Banyumas Cabuli Bocah 12 Tahun hingga Hamil

 

BANYUMAS – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banyumas,  menangkap empat orang lanjut usia karena melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur.

“Korban berinisial AZ (12), warga Patikraja, Kabupaten Banyumas,” kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu didampingi Kepala Satreskrim Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto di Purwokerto, Jumat (13/1/2023).

Ia mengatakan, kasus pencabulan tersebut terungkap berawal dari kecurigaan orang tua korban terhadap anaknya yang tidak menstruasi.

Saat ditanya oleh orang tuanya, kata dia, korban mengaku jika telah disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku yang berbeda-beda.

Oleh karena tidak menstruasi, lanjut dia, orang tua korban kemudian memeriksakan anaknya ke dokter hingga akhirnya diketahui jika AZ telah hamil 12 minggu.

Mengetahui hal itu, tua korban pun segera melaporkan kasus tersebut ke polisi pada hari Rabu (11/1).,,,,

Lebih lanjut, Kasatreskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatakan setelah menerima laporan dari keluarga korban, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap empat orang terduga pelaku yang seluruhnya sudah lanjut usia (lansia).

Menurut dia, keempat terduga pelaku terdiri atas W (70), J (50), SA (69), dan K (67), warga Patikraja, Banyumas.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pencabulan tersebut terjadi sejak September 2022 di tempat dan waktu berbeda,” jelasnya.

Ia mengatakan modus yang digunakan para pelaku, yaitu merayu korban dengan memberikan imbalan uang kemudian mereka melakukan pencabulan.

Menurut dia, uang yang diberikan oleh para pelaku kepada korban bervariasi mulai dari Rp 20 ribu hingga Rp50 ribu.

Saat ini, kata dia, para pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Kantor Satreskrim Polresta Banyumas untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Setubuhi Gadis Bawah Umur, Pemuda di Purbalingga Diringkus

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (sat)

error: