Ditreskrimsus Polda Jateng Gerebek Gudang Oli Palsu

Ditreskrimsus Polda Jateng Gerebek Gudang Oli Palsu
Konferensi pers Ditreskrimsus Polda Jateng terkait penggerebekan gudang oli palsu, Kamis (20/10/22)

KOTA SEMARANG — Direktorat Resese Kriminal Khusus (Ditreskrimus) Polda Jawa Tengah menangkap dua pelaku dugaan pemalsu oli dan menggerebek tiga gudang di kawasan Semarang Timur, Semarang Utara dan Demak

Modus yang digunakan pelaku ini melakukan pengoplosan antara oli dan bahan pewarna sehingga menyerupai warna dari oli asli keluaran pabrikan.

Dirkrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Dwi Subagio mengungkapkan, dua pelaku ditangkap ini bernama AM (40) dan DKA (42) diduga sudah selama dua tahun melakukan kegiatan ilegal mempunyai omzet mencapai Rp 960 juta tiap bulan. Mereka berdua ini mengenal melalui media sosial Facebook.

Ditreskrimsus Polda Jateng Gerebek Gudang Oli Palsu

“Mereka melakukan kerjasama untuk melakukan pemalsuan atau pelanggaran hak merek oli Yamalube dan AHM MPX dan melakukan produksi dengan menambah zat tertentu,” ungkap Kombes Dwi Subagyo yang didampingi Kabid Humas Kombes M Iqbal Alqudusy saat rilis kasus di gudang penyimpanan oli kawasan Jalan Kayumas Timur, Kuningan, Semarang Utara, Kamis (20/10).

Dalam penggerebekan tersebut ditemukan ribuan oli diduga palsu, drum dan beberapa alat produksi digunakan pelaku untuk memproduksi oli selama ini. Pihaknya juga mengimbau kepada pelaku usaha untuk tidak melakukan perbuatan curang dan menjual barang palsu.

“Kepada masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli oli serta tidak mudah tergiur untuk membeli suatu produk dengan harga murah dari pasaran,” imbaunya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan/atau Pasal 102 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000 dan/atau ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000 dan/atau ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000 .(Ags)

error: