Dendam Berujung Pembacokan Terjadi Di Wilayah Katerban Baron Nganjuk

Pembacokan
Tersangka inisial A.H (25 Th)

Nganjuk – Merasa tidak nyaman karena korban sering mengolok-olok, tersangka membacok dengan menggunakan celurit.

Tersangka melaksanakan aksinya pada tanggal 23/6/2022 sekitar pukul 01.00 wib, dengan kronologi korban bernama Moh. Bayu Alriyatsah (18Th) Dsn.Sumurputat Desa Katerban Baron Nganjuk di bacok pelaku berinisial A.H (25 Th) bertempat tinggal di wilayah yang sama (di duga satu desa).

Dalam rilis doorstop Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP I Gusti Agung Ananta menjelaskan bahwa tersangka berhasil kami amankan kurang dari 24 jam.

Alasan pelaku melakukan pembacokan kepada korban karena dendam dirinya selalu di olok-olok dan di anggap tidak memiliki sopan santun serta menganiaya orang tua.

” Pelaku melakukan perbuatan tersebut karena dendam korban sering mengolok-olok, dianggap tidak memiliki sopan santun,” tuturnya.

Sedangkan dalam ruang pemeriksaan saat di tanya A.H menjawab bahwa celurit di dapat dari meminjam ke tetangga.

“Saya belum lama mengenal korban, karena sikap dan kelakuan korban ya saya bacok,” ungkap pelaku.

Atas tindakan yang di lakukan pelaku korban mengalami luka pada jari telunjuk sebelah kanan, lengan tangan sebelah kiri dan bagian iga sebelah kiri.

Setelah selesai melakukan pembacokan korban berusaha melarikan diri kedalam rumah.

Tindakan penganiayaan yang dilakukan korban di kenai pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun.

(*/ iik)

error: