Dalam Tiga Bulan Terakhir, Polres Situbondo Ungkap 2 Kasus Narkotika dan 12 Kasus Kriminalitas

Dalam Tiga Bulan Terakhir, Polres Situbondo Ungkap 2 Kasus Narkotika dan 12 Kasus Kriminalitas

SITUBONDO, Polres Situbondo menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dalam kurun waktu tiga bulan terakhir mulai September sampai November 2022. Konferensi pers disampaikan langsung Kapolres Situbondo AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H., S.I.K., M.H. yang dihadiri wartawan media Situbondo, Selasa (29/11/2022)

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Situbondo AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan untuk hasil ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika ada 2 kasus dengan jumlah tersangka terdiri dari 4 orang.

Untuk barang bukti yang berhasil disita adalah 5,61 gram sabu terdiri dari beberapa pocker siap edar dan juga peralatan yang digunakan untuk menghisap sabu. Sedangkan untuk TKp kasus Narkotika yakni di Besuki dan Kapongan.

“ kepada para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun “ terangnya

Sementara itu, untuk Satreskrim berhasil mengungkap 12 kasus kriminalitas dengan 16 orang tersangka. Kasus yang diungkap diantaranya pencabulan 1 kasus, Mafia Tanah 1 kasus, Perampasan 1 kasus, Perjudian 4 kasus, Curat 2 kasus, Penganiayaan 1 kasus dan Penipuan 1 kasus.

Untuk barang bukti ungkap kriminalitas diantaranya, uang tunai Rp. 9.245.000, 5 buah HP, 4 unit sepeda motor, 2 kunci T, 1 unit mesin diesel, 2 buah sajam, dan 3 buah sertifikat SHM

Terkait kasus Mafia Tanah, Kapolres Situbondo AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H., S.I.K., M.H.  menyebutkan kasus tersebut dalam proses penyidikan ditangani Unit Pidsus Satreskrim berawal dari laporan masyarakat sebagai korban yang kemudian dilakukan penyelidikan dan pengembangan sehingga berhasil terungkap kasus dugaan sertifikat palsu.

“ Kami menghimbau dan berharap masyarakat segera melaporkan apabila menemukan hal yang mencurigakan bisa segera laporkan kepada pihak Kepolisian.  Selain itu, masyarakat bisa lebih cerdas dan hati-hati terhadap oknum yang menawarkan jasa pengusurusan sertifikat namun tidak memiliki kewenangan “ jelasnya

Baca Juga :  Satpol PP Kabupaten Banyumas Tertibkan Manusia Silver dan Pengamen

Di akhir konferensi pers, Kapolres Situbondo AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H., S.I.K., M.H. mengimbau seluruh masyarakat tidak segan-segan melaporkan dan memberikan informasi kepada pihak Kepolisian terkait kejadian, tindak pidana atau penyakit masyarakat seperti judi, miras, balap liar melalui Hotline 110.

“ jangan segan-segan laporkan kepada Kami segala bentuk kejadian, tindak pidana atau penyakit masyarakat melalui hotline 110 bebas pulas “ pungkasnya. (dra)

error: