CV. ALAM RAYA, Abaikan K3 Dan Diduga Papan Nama Sengaja Tidak Terpasang Didepan. Ada Apa ya..?

CV. ALAM RAYA, Abaikan K3 Dan Diduga Papan Nama Sengaja Tidak Terpasang Didepan. Ada Apa ya..?

Probolinggo, detiknusantaraNET – Proyek Konstruksi Fisik Pasar Bayeman yang bersumber dari Dinas perindustrian dan perdagangan Kabupaten Probolinggo, dengan nilai kontrak Rp.2.994.375.000 tersebut. Pasar bayeman, kecamatan Tongas, kabupaten Probolinggo. Diduga abaikan K3 dan diduga seperti proyek siluman. Dikarenakan papan nama informasi tidak terpasang di depan, melainkan di dalam.

Dan proyek Konstruksi Fisik Pasar Bayeman papan nama dipasang disembunyikan didalam hingga tidak terlihat, masih banyak ditemukan di lapangan. Meski sering dipersoal publik, akan tetapi tetap saja membandel dengan dibiarkan dan mengabaikan hak publik tentang informasi.

Peranan penting dalam mewujudkan penyelengaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan informasi publik. Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang sebagai berikut ;

(1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.

(2) Setiap Orang berhak:

a. melihat dan mengetahui Informasi Publik;

b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;

c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau

d. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.

(4) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya tak berlaku di Probolinggo.

Baca Juga :  Bocah 10 Tahun Hanyut di Sungai, Ditemukan Meninggal

Pasalnya para pekerja bangunan CV. ALAM RAYA didapati tidak satupun yang memakai alat pelindung diri (APD), Sabtu 4/12/2021

Pantauan Awak media dilokasi pekerjaan, para pekerja tidak ada yang memakai rompi, helm maupun sepatu keselamatan dan alat pelindung diri. Padahal perkerjaan tersebut sangat membahayakan, Dilihat dari pemasangan atap yg begitu tinggi

Saat awak media mendatangi proyek pekerjaan untuk menemui Alpin selaku mandor proyek, Disinggung terkait pekerjaan abaikan K3, Alpin mengatakan

“Tanya aja sama pengawas ya,”jawabnya dengan nada binggung.

Yuda selaku pengawas CV. ALAMRAYA saat di mintai keterangan sama awak media, yuda tidak ada jawaban sama sekali “langsung pergi dan meninggalkan”

Selain membahayakan para pekerja, Pada dasarnya, setiap pekerja mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (“K3”). Demikian yang disebut dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan “UU Ketenagakerjaan”

Hingga berita ini di tayangkan, Pemilik CV. ALAMRAYA tersebut belum bisa di konfirmasi.(Red/Team).

error: