Bupati Temanggung Cabut SK Pengangkatan Direktur Bhumi Pala Wisata

Belum Cukup Umur

Bupati Temanggung Cabut SK Pengangkatan Direktur Bhumi Pala Wisata
Bupati Temanggung Muhammad Al Khadziq

TEMANGGUNG – Bupati Temanggung Muhammad Al Khadziq mencabut surat keputusan pengangkatan Direktur Perumda Bhumi Phala Wisata Nurul Afifin yang baru dilantik dan aktif bekerja sembilan hari.

“SK saya cabut sehingga direktur yang baru dilantik dan baru bekerja sembilan hari, kemudian saya berhentikan karena belakangan diketahui ternyata direktur terpilih ini persyaratan umurnya belum mencukupi,” kata Khadziq usai memberikan pembinaan dan motivasi serta penandatanganan pakta integritas dan komitmen kinerja pegawai PT BPR BKK Temanggung (Perseroda) di Temanggung, Senin (16/1/2023).

Berdasarkan Perda Kabupaten Temanggung disebutkan bahwa untuk mengikuti seleksi direksi BUMD, calon pelamar minimal berusia 35 tahun, sedangkan direktur terpilih ternyata baru berumur 32 tahun.

Pada 2 Januari 2023, Bupati Temanggung M. Al Khadziq melantik empat direksi BUMD Kabupaten Temanggung, yakni Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Agung Rinto Adi Utomo, Direktur Perumda Air Minum Tirta Agung Mukhtar Hadi Purwanto, Direktur Perumda Apotek Waringin Mulyo Henry Yuniarto, dan Direktur Perumda Bhumi Phala Wisata Nurul Afifin.

“Saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat atas kekeliruan tersebut karena memang sejak dari panitia seleksi rupanya memang ada yang terlewat data tentang umur ini,” katanya.

Bupati menuturkan data umur ini tidak terlalu diperhatikan panitia seleksi maupun dari konsultan pihak ketiga yang melakukan seleksi berkas para pelamar.

“Sudah telanjur menjadi keputusan, sudah telanjur dilantik dan baru diketahui belakangan sehingga saya segera mengambil langkah untuk saya berhentikan dan saya cabut SK-nya,” katanya.

Dengan keputusan tersebut, selanjutnya terhadap direksi Perumda Bhumi Phala Wisata akan dilakukan langkah-langkah lebih lanjut.

“Nanti akan kami lakukan seleksi direksi yang baru. Sejauh ini belum ada penggantinya sehingga direksi dijabat sementara oleh dewan pengawas,” pungkasnya.

error: