Bank Indonesia (@bank_indonesia) telah meluncurkan uang rupiah kertas baru tahun emisi 2022 pada Kamis (18/8). Uang kertas terbaru tersebut telah sah sebagai alat pembayaran sejak 17 Agustus 2022.
Ada tujuh pecahan uang kertas terbaru yaitu Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 50.000, dan Rp 100.000. Masing-masing pecahan uang kertas itu mempunyai gambar pahlawan yang berbeda.
Meski mengeluarkan uang baru, BI memastikan uang rupiah kertas yang lama masih sah digunakan sebagai alat pembayaran. (dn)
