Bersembunyi di Bali, Eks Kepala Kantor Pos di Purbalingga Dibekuk Polisi

PURBALINGGA
Tersangka saat dihadirkan dalam press rilis di Mapolres Purbalingga, Rabu (27/7/2022)

PURBALINGGA – Edy Safangatno, mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak korupsi. Pria warga Penolih, Kecamatan Kaligondang itu, kini mendekam di ruang tahanan Polres Purbalingga.

Nilai uang yang dia salahgunakan, mencapai Rp 394.409.977,00. Nominal tersebut, bersumber dari Kantor Pos Purbalingga yang seharusnya untuk beberapa kegiatan. Antara lain uang Pensiunan ke 13, Dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Penyaluran Dana Wesel, serta jasa pelayanan keuangan lainnya.

Uang ratusan juta itu, kata Edy, dia gunakan untuk keperluan pribadi seperti membayar utang puluhan juta. Selain itu, dia gunakan juga untuk mengadu nasib di trading crypto.

“Buat deposit trading crypto, buat bayar utang, dan buat kebutuhan sehari-hari,” katanya saat press rilis di Mapolres Purbalingga, Rabu (27/7/2022).

Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan menyampaikan, tersangka sempat kabur dari Purbalingga. Hingga akhirnya, berhasil dideteksi keberadaannya di Pulau Bali.

“Dia (tersangka) diamankan di tempat kos, di kawasan Bali,” kata Kapolres, didampingi Kasat Reskrim AKP Gurbacov

Awal terungkapnya, kata Kapolres, berawal dari laporan masyarakat. Sebab, untuk dana pensiun ke 13, baik dari Taspen maupun BTN, tak kunjung cair. Petugas kemudian melakukan penyelidikan, dan diketahui kepala kantor beberapa hari tidak berangkat, bahkan jarang pulang kerumahnya.

Hingga akhirnya penyelidikan ditingkatkan dan diketahui aliran dana tersebut, masuk ke rekening pribadi Edy.

Atas perbuatannya, tersangka Edy diganjar pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 subsidair pasal 8 Jo pasal 18 Undang-undang RI No 32 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (trs)

error: