Anak Umur 11 Tahun Diperkosa Tetangganya, Pelaku Kabur

Anak Umur 11 Tahun Diperkosa Tetangganya, Pelaku Kabur
Foto: Ilustrasi

Banyuwangi, detiknusantaraNET – LAR (40), warga Desa Sarongan, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur masuk daftar pencarian orang atas dugaan kasus pemerkosaan.

Korban adalah tetangganya sendiri, bocah perempuan berusia 11 tahun yatim piatu. Sejak kedua orangtuanya meninggal, korban tinggal menumpang di rumah LAR.

“Sementara pelaku hanya tinggal dengan tiga anaknya karena istrinya bekerja di luar negeri sejak beberapa tahun lalu.

Menurut Kapolsek Pesanggaran AKP Subandi, kasus pemerkosaan tersebut terbongkar saat korban curhat ke salah satu temannya.
Tak berselang lama, cerita itu sampai ke telinga salah satu warga yang kemudian melapor ke polisi.

Dari hasil visum, ditemukan ada luka di kemaluan korban.

“Dari pengakuan korban persetubuhan hampir terjadi setiap hari. Terhitung sejak April hingga Juni 2021,” kata AKP Subandi Saat ditemui Wartawan, Sabtu (30/10/2021).

Polisi pun bergerak cepat untuk menangkap pelaku. Namun saat akan ditangkap, rumah pelaku kosong.

Ternyata ia kabur membawa tiga anaknya.

“Pelaku sampai saat ini masih kita cari, kita mengumpulkan informasi keberadaanya. Polisi hanya menyita beberapa alat bukti seperti baju korban,” ungkapnya.

Menurut AKP Subandi, LAR adalah seorang residivis dan pernah ditahan atas kasus yang sama yakni pemerkosaan.

“LAR adalah residivis kasus yang sama,” katanya.

LAR diduga melanggar Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 81 ayat 2 atau Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Beben)

error: