6 Petugas Bea Cukai Gadungan Diringkus Satreskrim Polresta Banyumas

Lakukan Pemerasan dan Perampasan

Polresta Banyumas
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta (tengah) saat memimpin konferensi pers kasus dugaan pemerasan dan perampasan penjual rokok di Purwokerto (Ist)

PURWOKERTO – Enam orang ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas. Pasalnya, keenam orang tersebut mengaku petugas bea cukai untuk memeras dan melakukan perampasan terhadap seorang penjual rokok di Purwokerto

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu menjelaskan, keenam pelaku adalah IDY dan BW warga Kota Bandung, AH dan AS warga Tasikmalaya, ASH dan EL, warga Kabupaten Bandung.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. Salah satunya senjata api mainan untuk mengancam korban.

“Mereka ditangkap di sebuah hotel di Dukuhwaluh, Kecamatan Kembaran, Jumat (14/10/2022) lalu. Penangkapan setelah adanya laporan terkait perbuatan oleh keenam tersangka,” beber Kapolresta dalam konferensi pers, Senin (17/10/2022).

Dijelaskan Kapolresta, kasus tersebut bermula sekitar pukul 01.00 WIB, korban bernama Anang (43), warga Kelurahan Pekunden, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, diajak bertemu temannya bernama Husein untuk mengantar pesanan rokok sekitar 70 slop ke Banyumas.

Setelah bertemu dengan temannya di Ungaran, mereka kemudian berangkat ke Banyumas menggunakan Daihatsu Grandmax warna putih.

Setelah sampai di Purwokerto, tepatnya di Jalan Pramuka, rekan korban bernama Husein menghubungi orang yang memesan rokok tersebut.Keduanya kemudian bertemu dengan dua orang pemesan yang datang menggunakan mobil Daihatsu Ayla.

6 Petugas Bea Cukai Gadungan Diringkus Satreskrim Polresta Banyumas

Berselang beberapa menit, datang mobil Toyota Rush warna hitam dengan empat orang pelaku yang mengaku petugas Bea Cukai. Mereka langsung membekap dan memaksa korban, untuk masuk ke dalam mobil Toyota Rush tersebut

Sementara mobil yang sebelumnya dibawa oleh pelapor dan rekannya, dibawa oleh seseorang yang juga mengaku dari pihak Bea Cukai. Dalam perjalanan yang tidak tahu arah tujuannya, pelapor mengaku dipaksa untuk mengakui kepemilikan barang tersebut.

Baca Juga :  Andalas FC Banjarnegara Juarai Piala Kasad Tingkat Korem 071/Wk Tahun 2022

“Pelapor diberi pilihan untuk berdamai atau lanjut perkara, tapi pelapor memilih untuk diproses saja. Karena pelapor saat itu memang tidak tahu soal yang mereka maksud, sehingga mereka emosi dan memukul pelapor,” kata dia.

Ternyata, korban dibawa ke Majenang, Kabupaten Cilacap dan dipaksa memberikan dua handphonenya, kartu identitas dan dua buku tabungan.

“Pelapor juga dipaksa untuk membuka M-Banking, dengan dalih ingin mengetahui transaksi keuangan dalam rekening pelapor. Tapi saat itu, pelapor sempat izin untuk ibadah salat Jumat dan berjanji tidak lari,” ujarnya.

Saat korban kembali ke parkiran, pelaku yang saat itu berjumlah tujuh orang dan satu orang yakni IS, warga Kota Bandung yang masih buron, sudah tidak ada di lokasi.

Kawanan ini berhasil membawa semua barang milik korban, termasuk rokok pesanan miliknya.

Korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Majenang, hingga akhirnya dilimpahkan ke Polresta Banyumas.

“Resmob Polresta Banyumas, kemudian melacak keberadaan para pelaku yang ternyata berada di Desa Dukuwaluh, Kecamatan Kembaran. Keenam tersangka, kami amankan ke Sat Reskrim Polresta Banyumas,” kata dia.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 368 ayat (2) ke-2e KUHP tentang pemerasan, dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun. (cip)

error: