4 Pengedar Upal Jaringan Lintas Provinsi Dibekuk

4 Pengedar Upal Jaringan Lintas Provinsi
Para tersangka jaringan pengedar upal ditanagkap Polres Brebes (Dok)

BREBES – 4 tersangka jaringan pegedar uang palsu (upal) di Brebes dibekuk polisi Jumat (16/9/2022). Mereka berinisial KD, BBM, US, dan A.BMereka merupakan kelompok jaringan pengedar upal lintas provinsi Jawa Tengah dan Jawa Barat.

Sebelum dibekuk polisi, mereka beraksi di Desa Benda, Kecamatan Sirampog, Brebes. Modusnya, para pelaku mentransfer uang rupiah palsu yang dicampur dengan uang rupiah asli melalui agen bank ke rekening tersangka. Sudah ada tiga agen bank di Kecamatan Sirampog yang menjadi korban.

Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto mengatakan, keempat pelaku memiliki peran berbeda dalam melancarkan aksinya. Tersangka KD berperan mengedarkan, BMM yang menyuruh KD mengedarkan, US yang menjual upal ke BMM,  dan A yang menjual upal kepada US.

Sementara korban adalah S, MA, dan N. Ketiganya merupakan agen bank di Desa Benda Kecamatan Sirampog.

Dalam penyelidikan kasus ini, Polres Brebes melibatkan saksi ahli dari Bank Indonesia. Langkah ini untuk memastikan bahwa uang yang diedarkan adalah uang rupiah palsu dengan memberi catatan perbedaan dengan uang rupiah asli.

“Aksi mereka terbongkar pada Senin 8 Agustus 2022 lalu. Saat itu mereka telah mengedarkan uang rupiah palsu pecahan Rp 100.000. Aksi mereka dilakukan di beberapa agen bank di Desa Benda Kecamatan Sirampog,” kata Faisal dalam konferensi pers di halaman Mapolres Brebes, Jumat (16/9/2022).

Lebih lanjut Faisal menambahkan, kejadian tersebut bermula saat korban didatangi tersangka KD hendak yang melakukan transfer sejumlah uang.

Tersangka lalu mencampur uang rupiah asli dengan uang rupiah palsu pecahan Rp 100.000 ke rekening BRI atas nama tersangka BMM. Setelah berhasil melakukan transaksi, tersangka KD meninggalkan lokasi.

4 Pengedar Upal Jaringan Lintas Provinsi Dibekuk

Beberapa saat kemudian, korban baru menyadari ternyata uang yang diterima dari tersangka KD sebagian menggunakan uang rupiah palsu dengan jumlah 29 lembar.

Baca Juga :  Tak Mengurangi Makna dan Hakekat, Korem 071/Wijayakusuma Gelar Tasyakuran HUT ke-61 'Dari Kita untuk Kita'

“Akibat kejadian itu para korban mengalami kerugian uang total Rp 2.900.000 dan melaporkan ke Polsek Sirampog. Selanjutnya Satreskrim Polres Brebes melakukan pengembangan dan berhasil menangkap US dan A,” terangnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 571 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 100.000 emisi 2016. Total uang palsu yang dijadikan barang bukti hasil pengembangan kasus tersebut mencapai Rp 80 juta.

Sedangkan barang bukti lainnya berupa lembar bukti transfer agen bank ke rekening tersangka BMM. Polisi juga mengamankan 445 lembar BAN atau pengikat uang, dua buah kartu ATM, dan dua unit handphone.

Para tersangka terancam Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) dan/atau Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Untuk keempat tersangka terancam  hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ungkapnya.

Sementara itu, menurut ahli dari Bank Indonesia Tri Aji Mulyadi memastikan bahwa uang yang diedarkan adalah uang rupiah palsu. Dia pun memberi catatan perbedaan dengan uang rupiah asli.

“Uang  palsu yang diedarkan para tersangka ini memiliki beberapa perbendan. Di antaranya benang pengaman tidak tertanam di dalam kertas uang serta tidak ada tanda air,” kata dia. (sat)

error: