2 Pemakai Pil Koplo dan 1 Pengguna Sabu Dibekuk Polisi

2 Pemakai Pil Koplo dan 1 Pengguna Sabu Dibekuk Polisi
Tersangka penyalahgunaan narkoba dibekuk Polres Temanggung (Dok)

TEMANGGUNG – Polres Temanggung menangkap dua tersangka pengguna pil koplo dan satu pengguna sabu dalam operasi terpisah. Petugas Polres Temanggung terus gencarkan operasi untuk pemberantasan penyalahgunaan narkoba diwilayah hukum.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung AKP Bambang Sulistyo mengatakan tiga tersangka yang ditangkap yakni Ken (26), Har (37) dan Dhik (31) warga Temanggung. “Tiga tersangka yang kami tangkap adalah penyimpan dan pengguna pil koplo serta sabu dalam operasi terpisah,” kata AKP Bambang Sulistyo, Rabu (11/10).

Tersangka Dhik ditangkap di jalan samping Wisma Atlit Kampung Rejosari Kowangan, dengan barang bukti satu lembar Alprazolam Tablet 1 mg dalam kemasan warna silver berisi 10 (Sepuluh) butir. “Tersangka Dhik mendapatkan pil dari Nando alias Dhopes dengan harga Rp. 250 ribu dan akan menjualnya pada Haryo dengan harga Rp. 300 ribu,” bebernya.

Tersangka Ken ditangkap di Dusun Sembong Desa Gandon Kaloran. Bersamanya diamankan satu satu botol berisi 1.000 butir pil warna putih berlogo huruf Y atau pil Yarindo dan satu bungkus plastik warna biru berisi 20 butir pil warna putih berlogo huruf Y / Pil Yarindo.

2 Pemakai Pil Koplo dan 1 Pengguna Sabu Dibekuk Polisi

Sedangkan Har ditangkap di halaman parkir Hotel Indraloka jalan Suwandi Suwardi Kelurahan Kowangan  Kecamatan Temanggung. Bersamanya diamankan tiga paket Narkotika jenis sabu berat kotor 0,23 gram, 0,09 gram dan 0,24 gram.

Tersangka penyimpan sabu dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1), Lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Tersangka terancam 12 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp. 8 miliar,” kata dia.

Sedangkan penyimpan pil koplo dijerat Pasal 196 yo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), Subsider Pasal 197 yo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Ancaman pasal itu hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 1 miliar,” kata dia. (sat)

error: